PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 48-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DAN...
Pasal 6
BAB 3 — KLASIFIKASI DAN KRITERIA SARANA DISTRIBUSI PERDAGANGAN
Pasar Tradisional tipe B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, memiliki kriteria: a. luas lahan paling sedikit 1.500 m2 (seribu lima ratus meter persegi); b. kepemilikan lahan dibuktikan dengan dokumen yang sah; c. peruntukan lahan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah setempat; d. jumlah pedagang paling sedikit 75 (tujuh puluh lima) pedagang; e. bangunan utama Pasar Tradisional berupa los, kios, selasar/koridor/gang dan sarana pendukung lainnya, meliputi:
- kantor pengelola dan kantor fasilitas pembiayaan;
- ruang serbaguna untuk pembinaan pedagang, penitipan dan bermain anak dengan luas paling sedikit 40m2;
- toilet/WC;
- tempat ibadah;
- pos kesehatan;
- pos keamanan;
- drainase (ditutup dengan grill);
- tempat penampungan sampah sementara;
- tempat parkir;
- area penghijauan;
- hidran dan/atau alat pemadam kebakaran (fire extinguisher);
- instalasi air bersih dan jaringan listrik;
- telekomunikasi;
- sistem informasi harga dan stok; dan
- papan pengumuman informasi harga harian. f. jalan menuju Pasar Tradisional mudah diakses dan didukung dengan sarana transportasi umum; g. Pasar Tradisional dikelola secara langsung oleh manajemen pengelolaan pasar; h. kegiatan/operasional Pasar Tradisional dilakukan paling sedikit 3 (tiga) hari dalam seminggu; dan i. CCTV yang terhubung secara online dengan Kementerian Perdagangan melalui internet untuk memantau aktifitas perdagangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
