PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 48-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DAN...
Pasal 8
BAB 3 — KLASIFIKASI DAN KRITERIA SARANA DISTRIBUSI PERDAGANGAN
Pasar Tradisional tipe D sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, memiliki kriteria: a. luas lahan paling sedikit 500 m2 (lima ratus meter persegi); b. kepemilikan lahan dibuktikan dengan dokumen yang sah; c. peruntukan lahan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah setempat; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. jumlah pedagang paling banyak 30 (tiga puluh) pedagang; e. bangunan utama Pasar Tradisional berupa los dan sarana pendukung lainnya, meliputi:
- kantor pengelola dan kantor fasilitas pembiayaan;
- toilet/WC;
- tempat ibadah;
- drainase (ditutup dengan grill);
- tempat penampungan sampah sementara;
- area penghijauan; dan
- instalasi air bersih dan jaringan listrik; f. jalan menuju Pasar Tradisional mudah diakses dan didukung sarana transportasi umum; g. Pasar Tradisional dikelola secara langsung oleh manajemen pengelolaan pasar; dan h. kegiatan/operasional Pasar Tradisional dilakukan 1 (satu) atau 2 (dua) hari dalam seminggu.
