PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 48-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DAN...
Pasal 15
BAB 4 — PEMBIAYAAN
(1) Pembiayaan pembangunan dan pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan yang bersumber dari swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat dilakukan dengan menggunakan pola kerjasama antara Menteri, Menteri Teknis dan/atau Pemerintah Daerah dengan swasta. (2) Pembiayaan pembangunan dan pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada www.djpp.kemenkumham.go.id
perjanjian kerjasama antara para pihak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
