Pasal 16
BAB 5 — TATA CARA PEMBANGUNAN
(1) Pembangunan Sarana Distribusi Perdagangan meliputi: a. pembangunan baru; dan/atau b. revitalisasi/renovasi. (2) Pembangunan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk Pasar Tradisional harus berada di lokasi yang telah ada embrio pasar. (3) Pembangunan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk Pusat Distribusi harus berada di lokasi dekat dengan pelabuhan dan/atau terminal angkutan. (4) Embrio pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kriteria: a. area/tempat yang tetap dan tidak berpindah-pindah; b. adanya interaksi jual beli barang dagangan yang dilakukan secara terus menerus; c. adanya penjual dan pembeli dengan jumlah lebih dari satu orang; dan d. bangunan belum dalam bentuk permanen atau dalam bentuk semi permanen.
