PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 48-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DAN...
Pasal 14
BAB 4 — PEMBIAYAAN
(1) Pembiayaan pembangunan dan pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan yang bersumber dari APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dapat digunakan untuk pembangunan Pasar Tradisional dan/atau Pusat Distribusi Provinsi. (2) Pembiayaan pembangunan dan pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan yang bersumber dari Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi, swasta, dan/atau swadaya masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dapat digunakan untuk pembangunan Pasar Tradisional dan/atau Pusat Distribusi.
