PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 9
(1) Jenis B2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) selain untuk pangan dan laboratorium dan/atau penelitian wajib menggunakan kemasan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Jenis B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikemas ulang (repacking) wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2). (3) Pengemasan ulang (repacking) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan oleh DT-B2 untuk jenis B2 produksi dalam negeri dan/atau produk impor.
- Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
