Pasal 7
(1) Jenis B2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat didistribusikan oleh P-B2, Perusahaan yang memiliki NIB yang berlaku sebagai API-U, DT-B2, dan PT-B2. (2) Dalam mendistribusikan B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), P-B2, Perusahaan yang memiliki NIB yang berlaku sebagai API-U, DT-B2, dan PT-B2 wajib memenuhi ketentuan:
a. Perusahaan yang memiliki NIB yang berlaku sebagai API-U hanya dapat mendistribusikan B2 kepada DT-B2 sesuai penunjukannya; b. P-B2 hanya dapat mendistribusikan B2 kepada DT-B2 sesuai penunjukannya; c. DT-B2 hanya dapat mendistribusikan B2 kepada PT-B2 sesuai penunjukannya; dan d. PT-B2 hanya dapat mendistribusikan B2 kepada PA-B2 di wilayah domisili PT-B2 sesuai penunjukannya. (3) Perusahaan yang memiliki NIB yang berlaku sebagai API-U dan DT-B2 dapat mendistribusikan B2 melalui Kantor Cabang Perusahaan yang terdaftar.
- Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
