PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 6
Pengangkutan B2 dari pelabuhan tujuan ke gudang Perusahaan yang memiliki NIB yang berlaku sebagai API-P atau Perusahaan yang memiliki NIB yang berlaku sebagai API-U wajib mematuhi prosedur dan ketentuan dari instansi terkait serta dilengkapi dengan Emergency Transport Guide.
- Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
