PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 5
(1) PI-B2 bagi Perusahaan yang memiliki NIB yang berlaku sebagai API-P berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan. (2) PI-B2 bagi Perusahaan yang memiliki NIB yang berlaku sebagai API-U berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.
- Ketentuan Pasal 5A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
