Pasal 3
(1) Perusahaan yang akan melakukan impor B2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib memperoleh PI-B2 dari Menteri. (2) Untuk memperoleh PI-B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id dengan mengunggah dokumen berupa: a. NIB; b. Izin Usaha Industri bagi Perusahaan yang memiliki NIB yang berlaku sebagai API-P; c. Surat Izin Usaha Perdagangan bagi Perusahaan yang memiliki NIB yang berlaku sebagai API-U; d. bukti penguasaan sarana distribusi yang dimiliki dan/atau dikuasai untuk melakukan penyimpanan yang memenuhi syarat keamanan, keselamatan, kesehatan pekerja dan lingkungan hidup; e. surat pernyataan bermeterai cukup mengenai kemampuan dan kelayakan fasilitas penyimpanan dan sarana transportasi; f. rekomendasi dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian untuk industri non farmasi; dan g. rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang pengawasan obat dan makanan untuk industri farmasi, kosmetik, pangan, dan kemasan pangan. (3) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri menerbitkan PI-B2 dengan menggunakan tanda tangan elektronik (Digital Signature) yang tidak memerlukan cap dan tanda
tangan basah (paperless) serta mencantumkan kode QR (Quick Response Code) paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap dan benar. (4) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lengkap dan benar, dilakukan penolakan secara elektronik paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima. (5) Menteri dapat memberikan mandat penerbitan PI-B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pada Dirjen Daglu.
Ketentuan Pasal 4 dihapus.
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
