Pasal 11
(1) DT-B2 dan PT-B2 wajib memiliki SIUP-B2. (2) Untuk memperoleh SIUP-B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DT-B2 mengajukan permohonan secara elektronik melalui laman http://sipt.kemendag.go.id dengan mengunggah dokumen berupa: a. NIB; b. berita acara pemeriksaan fisik; c. surat penunjukan dari P-B2 dan/atau Perusahaan yang memiliki NIB yang berlaku sebagai API-U; dan d. Surat pernyataan yang ditandatangani oleh penanggung jawab perusahaan menyatakan telah memiliki Sistem Tanggap Darurat yang dilengkapi dengan nama tenaga ahli di bidang B2 yang dibuktikan dengan ijasah. (3) Untuk memperoleh SIUP-B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT-B2 harus mengajukan permohonan kepada Gubernur dengan melampirkan dokumen: a. NIB; b. berita acara pemeriksaan fisik; c. memiliki surat penunjukan dari DT-B2; dan d. Surat keterangan memiliki sistem tanggap darurat dan tenaga ahli di bidang B2. (4) Berita acara pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibuat oleh Tim Pemeriksa provinsi dan pada ayat (3) huruf b dibuat oleh Tim Pemeriksa kabupaten/kota. (5) Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dibentuk oleh dinas yang membidangi urusan perdagangan. (6) Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri dari unsur: a. dinas yang membidangi kesehatan;
b. dinas yang membidangi industri; c. dinas yang membidangi tenaga kerja; d. dinas yang membidangi pertanian; e. dinas yang membidangi pengawasan obat dan makanan; f. dinas yang membidangi lingkungan hidup; dan g. dinas teknis di tingkat provinsi untuk DT-B2 dan di tingkat kabupaten/kota untuk PT-B2. (7) Berita acara pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat informasi: a. Sarana distribusi yang dimiliki dan/atau dikuasai untuk melakukan penyimpanan Bahan Berbahaya; b. fasilitas pengemasan ulang (repacking); dan c. Alat transportasi yang memenuhi syarat keamanan, keselamatan, kesehatan pekerja dan lingkungan hidup. (8) Menteri menerbitkan SIUP-B2 bagi DT-B2 berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. (9) Gubernur menerbitkan SIUP-B2 bagi PT-B2 berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. (10) Menteri memberikan mandat penerbitan SIUP-B2 bagi DT-B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada Dirjen PDN.
- Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
