Pasal 12
(1) Kantor Cabang Perusahaan dalam mendistribusikan B2 wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki peralatan Sistem Tanggap Darurat dan Tenaga Ahli di bidang Pengelolaan B2; dan b. memiliki dan/atau menguasai sarana distribusi B2 berupa tempat penyimpanan, fasilitas pengemasan ulang (repacking), dan alat transportasi yang memenuhi syarat keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup. (2) Pemenuhan persyaratan sebagaimana ayat (1) dibuktikan dengan berita acara pemeriksaan fisik oleh Tim Pemeriksa Provinsi. (3) Kantor Cabang Perusahaan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan SIUP-B2 sebagai DT-B2 kantor pusatnya secara tertulis kepada Kepala Dinas Provinsi. (4) Kepala Dinas Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) membubuhkan tanda tangan dan cap stempel pada halaman depan fotokopi SIUP-B2 sebagai DT-B2 kantor pusatnya paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterima pemberitahuan dan dokumen persyaratan secara lengkap dan benar.
- Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
