Pasal 13
(1) Perusahaan yang telah memperoleh PI-B2 wajib menyampaikan laporan atas pelaksanaan Impor B2, baik terealisasi ataupun tidak terealisasi kepada: a. Dirjen Daglu secara elektronik melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id.; b. Dirjen PKTN; c. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil, Kementerian Perindustrian; d. Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Bahan Badan Pengawas Obat dan Makanan; dan
e. Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) pada bulan berikutnya. (3) Perusahaan yang memiliki NIB yang berlaku sebagai API-P wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan B2 kepada: a. Dirjen PDN secara elektronik melalui laman http://sipt.kemendag.go.id.; b. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil, Kementerian Perindustrian; c. Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Bahan Badan Pengawas Obat dan Makanan; dan d. Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (4) Perusahaan yang memiliki NIB yang berlaku sebagai API-U wajib menyampaikan laporan realisasi pendistribusian B2 kepada DT-B2 kepada: a. Dirjen PDN secara elektronik melalui laman http://sipt.kemendag.go.id.; b. Dirjen Daglu secara elektronik melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id.; c. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil, Kementerian Perindustrian; d. Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Bahan Badan Pengawas Obat dan Makanan; dan e. Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (5) Jika Perusahaan yang memiliki NIB yang berlaku sebagai API-U sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kantor cabang, maka laporan yang
disampaikan termasuk pendistribusian yang dilakukan oleh kantor cabangnya. (6) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilaksanakan setiap 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan PI-B2. (7) Dihapus.
- Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
