Pasal 14
(1) DT-B2 wajib menyampaikan laporan secara elektronik melalui laman http://sipt.kemendag.go.id kepada Dirjen PDN mengenai perolehan B2 dari P-B2 dan/atau Perusahaan yang memiliki NIB yang berlaku sebagai API-U serta pendistribusiannya, dengan tembusan kepada: a. Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Bahan Badan Pengawas Obat dan Makanan; b. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil, Kementerian Perindustrian; c. Kepala Dinas Provinsi tempat kedudukan perusahaan dan wilayah pendistribusian B2; dan d. Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Jika DT-B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kantor cabang yang mendistribusikan B2 kantor pusat perusahaan, laporan yang disampaikan termasuk pendistribusian yang dilakukan oleh kantor cabangnya. (3) PT-B2 wajib menyampaikan laporan mengenai data B2 yang didistribusikannya kepada Kepala Dinas Provinsi dengan menggunakan contoh laporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan tembusan: a. Dirjen PDN; b. Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Bahan Badan Pengawas Obat dan Makanan; c. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil, Kementerian Perindustrian; d. Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan e. Kepala Dinas Kabupaten/Kota tempat kedudukan perusahaan. (4) Kepala Dinas Provinsi menyampaikan rekapitulasi laporan distribusi dari PT-B2 secara tertulis kepada Dirjen PDN. (5) PA-B2 wajib menyampaikan laporan mengenai data perolehan B2 kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota setempat dengan menggunakan contoh laporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI Peraturan Menteri ini, dengan tembusan: a. Dirjen PDN; b. Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya Badan Pengawas Obat dan Makanan; c. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil, Kementerian Perindustrian; d. Kepala Dinas Provinsi; dan e. Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (6) Kepala Dinas Kabupaten/Kota menyampaikan rekapitulasi laporan distribusi dari PA-B2 secara tertulis kepada Dirjen PDN. (7) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) dilaksanakan setiap bulan tahun kalender berjalan.
- Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
