PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 15
Laporan pendistribusian B2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, untuk: a. DT-B2 paling sedikit memuat:
- nama dan alamat PT-B2;
- jenis dan Nomor CAS B2;
- berat atau volume netto B2;
- stok awal dan stok akhir;
- waktu penjualan B2 (tanggal, bulan, tahun); dan 6) nama dan alamat P-B2 dan Perusahaan yang memiliki NIB yang berlaku sebagai API-U yang mendistribusikan B2 b. PT-B2 paling sedikit memuat:
- nama dan alamat PA-B2;
- stok awal dan stok akhir;
- jenis dan Nomor CAS B2;
- berat atau volume netto B2;
- waktu penjualan B2 (tanggal, bulan, tahun); dan 6) nama dan alamat DT-B2 yang mendistribusikan B2. c. PA-B2 paling sedikit memuat:
- jenis dan berat atau volume netto B2 yang dibeli dan peruntukannya;
- stok awal dan stok akhir;
- waktu pembelian B2 (tanggal, bulan, tahun); dan 4) nama dan alamat PT-B2 yang mendistribusikan B2.
- Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
