Pasal 16
(1) Dalam hal DT-B2, PT-B2, dan PA-B2 menghentikan kegiatan usahanya, wajib melaporkan posisi stok B2 kepada: a. Dirjen PDN untuk DT-B2; b. Gubernur melalui Kepala Dinas Provinsi untuk PT-B2 dan PA-B2 yang berdomisili di Provinsi setempat. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak kegiatan usahanya dihentikan yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan Penghentian Kegiatan Usaha oleh yang bersangkutan. (3) Dalam hal masih terdapat stok B2 dari perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mengembalikan stok tersebut kepada: a. P-B2 dan/atau Perusahaan yang memiliki NIB yang berlaku sebagai API-U untuk B2 yang berasal dari DT-B2 yang bersangkutan; b. DT-B2 untuk B2 yang berasal dari PT-B2 dan/atau PA-B2 yang bersangkutan; atau c. PT-B2 untuk B2 yang berasal dari PA-B2 yang bersangkutan.
- Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
