Pasal 25
(1) Perusahaan yang memiliki NIB yang berlaku sebagai API-P yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 6, Pasal 8 dan Pasal 17 ayat (1) huruf b dan huruf c, dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Perusahaan yang memiliki NIB yang berlaku sebagai API-U yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 6, Pasal 8 dan Pasal 17 ayat (2) huruf a dan huruf b, dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) DT-B2 yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 11, Pasal 20 ayat (1) dan ayat (3), dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Kantor Cabang Perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 12 ayat (2), dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
