PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 28
Pengakuan sebagai Importir Produsen B2 dan PI-B2 yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Distribusi dan Pengawasan Bahan Berbahaya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 324) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75/M-DAG/PER/10/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Distribusi, dan Pengawasan Bahan Berbahaya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1702) dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya. 26. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
