Pasal 23
(1) Perusahaan yang memiliki NIB yang berlaku sebagai API-P yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 6 dan Pasal 17 ayat (1), dikenai sanksi pencabutan PI-B2 untuk pemilik API-P. (2) Perusahaan yang memiliki NIB yang berlaku sebagai API-U yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 6, Pasal 7 ayat (2) huruf a, Pasal 8, Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 12 ayat (3), dan Pasal 17 ayat (2) dikenai sanksi pencabutan PI-B2 untuk pemilik API-U. (3) Perusahaan yang tidak menyampaikan laporan realisasi impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22A dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah dikenai pembekuan PI-B2 masih belum menyampaikan laporannya, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan PI-B2. (4) DT-B2 yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf c, Pasal 8, Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 14, Pasal 16 ayat (1) dan ayat (3) dikenai sanksi administratif pencabutan SIUP-B2. (5) PT-B2 yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf d, Pasal 9 ayat (1), Pasal 12 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 16 ayat (1) dan
ayat (3), dikenai sanksi administratif pencabutan SIUP- B2. (6) P-B2 yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf b dan Pasal 9 ayat (1) dikenai sanksi pencabutan perizinan teknis oleh pejabat berwenang setelah mendapatkan rekomendasi pencabutan dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk. (7) PA-B2 yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 14 ayat (5) dan ayat (7) dan Pasal 16 ayat (1) dan ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan perizinan teknis oleh pejabat yang berwenang setelah mendapatkan rekomendasi pencabutan dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
- Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
