PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 22A
(1) Perusahaan yang memiliki NIB yang berlaku sebagai API-U dan Perusahaan yang memiliki NIB yang berlaku sebagai API-P yang tidak menyampaikan
laporan realisasi impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan PI-B2. (2) PI-B2 yang telah dibekukan dapat diaktifkan kembali apabila perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan laporan realisasi impor dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pembekuan PI-B2.
- Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
