Pasal 21
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dapat dilakukan sendiri-sendiri atau bersama-sama oleh Pegawai/Pejabat pada Kementerian Perdagangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota dan/atau bersama Instansi Teknis terkait. (2) Pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Pegawai/Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu. (3) Perusahaan yang memiliki NIB yang berlaku sebagai API-P, perusahaan yang memiliki NIB yang berlaku sebagai API-U, P-B2, DT-B2, PT-B2, dan PA-B2 wajib memberikan informasi yang seluas-luasnya mengenai kebenaran pendistribusian B2 kepada Pejabat/pegawai yang melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Pengawasan B2 dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri mengenai Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan.
- Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 22A yang berbunyi sebagai berikut:
