PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 20
(1) Pengawasan distribusi, pengemasan, dan pelabelan B2 meliputi aspek: a. perizinan/legalitas perusahaan; b. pendistribusian B2 (jenis, realisasi distribusi, dan stok B2); c. sarana distribusi untuk kelancaran pelaksanaan distribusi B2; d. peralatan Sistem Tanggap Darurat dan Tenaga Ahli di bidang Pengelolaan B2; e. pelaporan pendistribusian B2;
f. label dan kemasan B2; dan g. LDK. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap PA-B2 meliputi aspek pemanfaatan atau penggunaan B2 sesuai dengan peruntukannya.
- Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
