PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 19
Pembinaan terhadap P-B2, perusahaan yang memiliki NIB yang berlaku sebagai API-P, perusahaan yang memiliki NIB yang berlaku sebagai API-U, DT-B2, PT-B2 dalam mendistribusikan B2 dan PA-B2 dalam menggunakan/memanfaatkan B2 dilakukan oleh Kementerian Perdagangan baik secara mandiri maupun berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.
- Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
