PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 18
(1) Setiap orang atau badan usaha yang tidak memiliki SIUP-B2, dilarang untuk mendistribusikan/mengedarkan atau menjual B2. (2) Setiap orang atau badan usaha yang tidak memiliki SIUP-B2 bagi DT-B2, dilarang untuk mengemas kembali (repacking) B2.
- Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
