Pasal 26
Pengakuan sebagai IP-Produk Hortikultura dan penetapan sebagai IT- Produk Hortikultura dicabut apabila perusahaan: a. tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sebanyak 3 (tiga) kali; b. terbukti mengubah informasi yang tercantum dalam dokumen impor Produk Hortikultura; c. terbukti menyampaikan data dan/atau informasi yang tidak benar sebagai persyaratan untuk mendapatkan pengakuan sebagai IP-Produk Hortikultura, penetapan sebagai IT-Produk Hortikultura, dan Persetujuan Impor; d. terbukti melanggar ketentuan kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan/atau ketentuan pencantuman label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; e. terbukti memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Produk Hortikultura yang diimpor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, untuk IP-Produk Hortikultura; f. terbukti memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Produk Hortikultura yang diimpor kepada selain Distributor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, untuk IT-Produk Hortikultura; dan/atau g. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan dokumen impor Produk Hortikultura. www.djpp.kemenkumham.go.id
- Di antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 27A sehingga berbunyi sebagai berikut:
