PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 47-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 25A
Pengakuan sebagai IP-Produk Hortikultura dan penetapan sebagai IT- Produk Hortikultura dibekukan apabila perusahaan: a. tidak dapat melaksanakan kewajiban realisasi Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14A, untuk IT-Produk Hortikultura; dan/atau b. tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24. 6. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
