Pasal 27A
Perusahaan yang telah dicabut pengakuan sebagai IP-Produk Hortikultura atau penetapan sebagai IT-Produk Hortikultura dapat mengajukan kembali pengakuan sebagai IP-Produk Hortikultura atau penetapan sebagai IT-Produk Hortikultura paling cepat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan pengakuan sebagai IP-Produk Hortikultura atau penetapan sebagai IT-Produk Hortikultura. 8. Lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M- DAG/PER/4/2013 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 2 September 2013. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2013 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
GITA IRAWAN WIRJAWAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
