PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 46-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR DAN EKSPOR HEWAN...
Pasal 28
Pencabutan IT-Hewan dan Produk Hewan, Persetujuan Impor, atau Persetujuan Ekspor yang diberikan kepada perusahaan ditetapkan oleh Koordinator dan Pelaksana UPP untuk dan atas nama Menteri.
