Pasal 27
IT-Hewan dan Produk Hewan, dicabut apabila perusahaan: a. tidak dapat melaksanakan kewajiban realisasi Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sebanyak 2 (dua) kali; b. terbukti melanggar ketentuan pencantuman label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan/atau ketentuan kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. terbukti menyampaikan data dan/atau informasi yang tidak benar sebagai persyaratan untuk mendapatkan penetapan sebagai IT-Hewan dan Produk Hewan, Persetujuan Impor, atau Persetujuan Ekspor; d. terbukti mengubah informasi yang tercantum dalam dokumen IT- Hewan dan Produk Hewan, Persetujuan Impor, atau Persetujuan Ekspor; dan/atau e. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan IT-Hewan dan Produk Hewan, Persetujuan Impor, atau Persetujuan Ekspor.
