PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 46-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR DAN EKSPOR HEWAN...
Pasal 29
Perusahaan yang telah dicabut penetapan sebagai IT-Hewan dan Produk Hewan dapat mengajukan kembali penetapan sebagai IT-Hewan dan Produk Hewan paling cepat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan penetapan sebagai IT-Hewan dan Produk Hewan.
