PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 46-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR PERAK DAN EMAS
Pasal 2
Perak dan Emas yang dibatasi ekspornya tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
