PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 46-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR PERAK DAN EMAS
Pasal 3
(1) Perak dan Emas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diekspor oleh Eksportir yang telah mendapatkan SPE Perak dan Emas. (2) SPE Perak dan Emas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Menteri. (3) Menteri melimpahkan kewenangan penerbitan SPE Perak dan Emas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur.
