PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 46-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR PERAK DAN EMAS
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
- Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
- Perak adalah Perak (termasuk perak disepuh emas atau platina), tidak ditempa atau dalam bentuk setengah jadi, atau dalam bentuk bubuk.
- Emas adalah Emas (termasuk emas disepuh dengan platina) tidak ditempa atau dalam bentuk setengah jadi, atau dalam bentuk bubuk.
- Eksportir adalah perusahaan yang melakukan ekspor Perak dan Emas.
- Surat Persetujuan Ekspor Perak dan Emas yang selanjutnya disebut SPE Perak dan Emas adalah surat persetujuan pelaksanaan ekspor Perak dan Emas.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
- Direktur adalah Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan, Kementerian Perdagangan.
