PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 45-m-dag-per-8-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN UMUM VERIFIKASI ATAU...
Pasal 17
Surveyor wajib menyampaikan: a. laporan tertulis mengenai kegiatan Verifikasi atau penelusuran teknis Barang Tertentu secara periodik kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri atau Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri; dan b. laporan Surveyor yang telah diterbitkan melalui http://inatrade.kemendag.go.id.
