PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 45-m-dag-per-8-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN UMUM VERIFIKASI ATAU...
Pasal 16
Atas pelaksanaan Verifikasi atau penelusuran teknis Barang Tertentu, Surveyor berhak mendapatkan imbalan jasa yang besarannya ditentukan dengan memperhatikan azas manfaat.
