PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 45-m-dag-per-8-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN UMUM VERIFIKASI ATAU...
Pasal 15
(1) Biaya yang dikeluarkan atas pelaksanaan Verifikasi atau penelusuran teknis Barang Tertentu yang dilakukan oleh Surveyor dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Dalam hal biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Verifikasi atau penelusuran teknis Barang Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, biaya tersebut dibebankan kepada pelaku usaha.
