PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 45-m-dag-per-8-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN UMUM VERIFIKASI ATAU...
Pasal 18
Penetapan sebagai Surveyor dicabut apabila: a. menerbitkan laporan Surveyor yang tidak sesuai dengan ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); b. menerbitkan laporan Surveyor yang tidak sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; c. tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a; d. tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b; e. masa berlaku sertifikat akreditasi KAN telah berakhir; atau f. tidak memperoleh akreditasi dari KAN sesuai ruang lingkup yang relevan dalam waktu 2 (dua) tahun:
- sejak tanggal penetapan sebagai Surveyor, bagi Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c.
- sejak Peraturan Menteri ini diundangkan, bagi Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
