PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 45-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 21
(1) Impor Kedelai untuk: a. keperluan penelitian, pengujian, dan pengembangan ilmu pengetahuan; dan/atau b. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan, harus mendapatkan Persetujuan Impor. (2) Impor Kedelai untuk keperluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku ketentuan penetapan sebagai IT-Kedelai, pengakuan sebagai IP-Kedelai, dan verifikasi atau penelusuran teknis impor. 14. Ketentuan Pasal 25 ayat (1) diubah sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
