Pasal 25
(1) LS sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) mulai berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2013. (2) LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifest (BC.1.1). www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2013, kecuali ketentuan Pasal 7 ayat (6) dan ayat (7), dan Pasal 7A mulai berlaku pada tanggal 1 November 2013. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 2013 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
GITA IRAWAN WIRJAWAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
