Pasal 15
Penetapan sebagai IT-Kedelai dan pengakuan sebagai IP-Kedelai dicabut apabila: a. tidak merealisasikan pembelian Kedelai sebagaimana tercantum dalam Surat Pernyataan Kesanggupan membeli Kedelai petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A ayat (1) huruf i dan Pasal 7 ayat (1) huruf a; b. terbukti mengubah informasi yang tercantum dalam dokumen impor Kedelai; c. terbukti menyampaikan data dan/atau informasi yang tidak benar sebagai persyaratan untuk memperoleh penetapan sebagai IT-Kedelai, pengakuan sebagai IP-Kedelai, dan Persetujuan Impor; dan/atau d. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan dokumen impor Kedelai. 13. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
