PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 45-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 14
(1) Penetapan sebagai IT-Kedelai dibekukan apabila tidak merealisasikan impor Kedelai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (2) Penetapan sebagai IT-Kedelai dan IP-Kedelai dibekukan apabila tidak melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. www.djpp.kemenkumham.go.id
- Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
