Pasal 43A
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37A yang dikapalkan dari pelabuhan muat paling lambat tanggal 31 Desember 2021 dikecualikan dari: a. Persetujuan Impor; dan b. Laporan Surveyor, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1703) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 324). (2) Pengapalan Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan Bill of Lading atau Air Waybill.
- Diantara Pasal 43A dan Pasal 44 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 43B yang berbunyi sebagai berikut:
