PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 37A
(1) Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Dihapus. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 43A diubah, sehingga Pasal 43A berbunyi sebagai berikut:
