PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2019 tentang KETENTUAN IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Pasal 30
Ketentuan mengenai Impor Produk Hortikultura dalam Peraturan Menteri ini tetap berlaku terhadap Produk
Hortikultura asal luar daerah pabean yang dimasukkan ke dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Kawasan Ekonomi Khusus, dan Tempat Penimbunan Berikat kecuali Pusat Logistik Berikat.
