PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2019 tentang KETENTUAN IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Pasal 31
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap Impor Produk Hortikultura untuk: a. barang keperluan penelitian, pengujian, dan pengembangan ilmu pengetahuan; b. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan; c. barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut dengan jumlah paling banyak 10 (sepuluh) kilogram per orang; dan/atau d. barang pelintas batas yang dikonsumsi sendiri dengan jumlah paling banyak 10 (sepuluh) kilogram per orang.
