PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2019 tentang KETENTUAN IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Pasal 29
(1) Importir yang melakukan Impor Produk Hortikultura tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Produk Hortikultura yang diimpor tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini wajib ditarik kembali dari peredaran dan dimusnahkan oleh Importir. (3) Biaya atas pelaksanaan penarikan kembali dari peredaran dan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditanggung oleh Importir. (4) Dalam hal Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memenuhi kewajibannya, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
