PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2019 tentang KETENTUAN IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Pasal 28
(1) Penetapan sebagai Surveyor pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Produk Hortikultura dicabut apabila Surveyor: a. melanggar ketentuan Verifikasi atau Penelusuran Teknis impor jenis Produk Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; dan/atau b. tidak melaksanakan kewajiban penyampaian laporan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sebanyak 2 (dua) kali. (2) Pencabutan penetapan sebagai Surveyor pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis impor jenis Produk Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
