Pasal 27
(1) Importir yang tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Importir yang tidak melaksanakan kewajiban mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dikenai sanksi tidak dapat kembali mengajukan permohonan Persetujuan Impor kembali selama 2 (dua) tahun sejak tanggal RIPH perubahan berlaku dan dimasukkan ke dalam daftar importir dalam pengawasan. (3) Importir yang telah dikenai sanksi pencabutan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 tidak dapat kembali mengajukan permohonan
Persetujuan Impor kembali selama 2 (dua) tahun sejak tanggal pencabutan dan dimasukkan ke dalam daftar importir dalam pengawasan.
