PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2019 tentang KETENTUAN IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Pasal 26
(1) Pembekuan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan pengaktifan kembali Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan secara elektronik oleh sistem Inatrade. (2) Pencabutan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ditetapkan oleh Direktur. (3) Berdasarkan pencabutan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan pencabutan Persetujuan Impor secara elektronik oleh sistem Inatrade.
