Pasal 25
Persetujuan Impor dicabut apabila Importir: a. terbukti menggunakan Produk Hortikultura yang diimpornya selain sebagai bahan baku produksi atau bahan penolong untuk kebutuhan produksi Industri yang dimilikinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), untuk Importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API- P; b. terbukti memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Produk Hortikultura yang diimpornya kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) tanpa membuat pernyataan secara mandiri (self declaration) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, untuk Importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P; c. tidak menyampaikan laporan pelaksanaan impor Produk Hortikultura dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak pembekuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24; d. terbukti mengubah kesesuaian data dan/atau informasi yang tercantum dalam Persetujuan Impor atau perubahan Persetujuan Impor yang telah diterbitkan dengan tidak mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (2); e. terbukti menyampaikan data dan/atau informasi yang tidak benar sebagai persyaratan untuk mendapatkan
Persetujuan Impor; f. terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan penilaian dan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga atau instansi teknis terkait; dan/atau g. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan Persetujuan Impor.
